Pages

Dahlan Iskan Menang Pra peradilan, Tidak Bisa Digugat Secara Hukum Lagi

Selasa

McKikan-Hakim Lendriaty Janis memutuskan status tersangka kasus korupsi untuk Dahlan Iskan gugur. Pengadilan juga memutuskan, mantan Menteri BUMN itu tak bisa lagi ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang sama.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon," ujar Ledriarty dalam putusan yang dibacakan, Selasa (4/8/2015).

Lendriarty mengabulkan seluruh gugatan Dahlan Iskan. Dia juga menyatakan proses hukum terhadap Dahlan tidak sah.

"Tidak sah karena penyidikan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ledriarty.

Dahlan dijerat kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun. Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon Dahlan, jawaban atas gugatan dari termohon Kejati DKI, serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak
Dahlan Iskan yang diwakili Yusril Ihza Mahendra memenangkan gugatan praperadilan di PN Jaksel. Menurut Yusril, pasca putusan ini tidak ada aktivitas apapun lagi yang bisa dilakukan kejaksaan.

"Tadi kita sudah sama-sama dengar putusan, hakim telah memutuskan bahwa pemohonan Dahlan seluruhnya dikabulkan. Penetapan oleh Kejati, selaku penyidik tidak sah. Tidak ada lagi yang bisa dilakukan Kejaksaan. Tidak ada banding, tidak ada kasasi," kata Yusril di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (4/8/2015).

Dengan putusan praperadilan ini, maka status tersangka kasus korupsi gardu listrik yang melekat ke Dahlan Iskan gugur. Hakim tunggal Lendriaty Janis menyatakan Surat Penyidikan untuk Dahlan, tidak berdasarkan hukum.

"Meskipun penyertaan, jadi tetap satu penyidikan itu harus dibuktikan, tidak bisa disamakan dengan yang lain. Sesuai dengan putusan MK, penetapan tersangka merupakan objek praperadilan," kata Yusril.

Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon Dahlan, jawaban atas gugatan dari termohon Kejati DKI, serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.(sumber)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

0 comments: