Mckikan-Beberapa Minggu terakhir sangat santer pemberitaan media terkait Farhat Abbas, masih teringat kasusnya dengan Anaknya Ahmad Dani? Pria Kelahiran Riau 22 Juni 1976 ini cukup unik ketika mengekspresikan ketidaksenangan terhadap seseorang dengan cara membullying di Twitter (cyber bullying)
Alhasil apa yang dilakukannya seringkali mendapat kecaman dan respon yang tidak baik, bahkan ada juga sampai gugat menggugat. Hal tersebut acapkali menjadi sorotan media, nah hal ini yang seringkali menjadi lahan pemasukan pundi-pundi duitnya farhat abas, bagaimana tidak ketika masalah ataupun hujatan itu ramai dibicarakan mediapun tidak kalah ikut andil disitu, entah sebagai penengah ataupun peruncing masalah, yang jelas farhat abas untung karena sering diundang live di media begitu pula sebaliknya media juga untung dengan jualan berita gosipnya.
Istilah bullying baru-baru ini populer sekali walau sebenarnya sudah sejak dahulu terjadi dimana saja. Di kalangan anak dan remaja Indonesia, bullying mungkin lebih dikenal dengan istilah ‘palak’ atau ‘dipalak’.
Sejumlah perilaku yang termasuk bullying
tergolong dalam 3 bentuk kekerasan, yaitu kekerasan fisik, verbal
(ucapan) dan kekerasan emosional. Perilaku-perilaku tersebut
diantaranya:
- Memberikan panggilan yang menghina/menyakitkan pada seseorang atau kelompok
- Perilaku mengancam dan mengintimidasi
- Terus menerus mengusik atau mengolok-olok dengan kata-kata kasar
- Mempermalukan seseorang di depan umum
- Menyebarkan fitnah atau gosip yang tidak sedap
- Mengacuhkan, meninggalkan, memperlakukan seseorang atau suatu kelompok seolah tidak ada (eksis) atau tidak penting
- Memukul, melempari, menyakiti atau menyerang secara fisik
- Mencuri atau merusak barang milik pribadi atau kelompok tertentu
Di Indonesia undang-undang yang secara khusus mengatur tentang cyberbullying belum sepenuhnya terakomodir dan dirumuskan secara khusus, Pasal-pasal KUHP yang relevan dalam mengatur delik cyber bullying ini adalah yang tercantum dalam Bab XVI mengenai Penghinaan, khususnya Pasal 310 ayat (1) dan (2). Pasal
310 ayat (1) menyatakan bahwa “Barangsiapa dengan sengaja menyerang
kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang
maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran,
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Sedangkan Pasal 310 ayat
(2) menyatakan bahwa “Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Dari kedua pasal
tersebut, maka Pasal 310 ayat (2) dinilai lebih cocok untuk menuntut
para pelaku cyber bullying.
Namun memang disini tidak
ditegaskan mengenai apa yang dimaksud dengan “muka umum.” Pertanyaan
mengenai apakah dunia maya termasuk dalam kategori “muka umum” sudah
dijawab dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, dimana
Mahkamah berpendapat bahwa “Penghinaan yang diatur dalam KUHP
(penghinaan off line) tidak dapat menjangkau delik penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan di dunia siber (penghinaan on line)
karena ada unsur”di muka umum”. Mahkamah juga menambahkan bahwa
“memasukkan dunia maya ke dalam pengertian “diketahui umum”, “di muka
umum”, dan “disiarkan” sebagaimana dalam KUHP, secara harfiah kurang
memadai, sehingga diperlukan rumusan khusus yang bersifat ekstensif
yaitu kata “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau
“membuat dapat diakses”.
Pada
dasarnya, KUHP memang dibentuk jauh sebelum perkembangan teknologi
dunia maya dicetuskan. Maka, dalam rangka mengakomodasi pengaturan
mengenai dunia maya dan segala hal yang berkaitan dengannya, dibentuklah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Dalam undang-undang ini, terdapat pasal-pasal yang lebih
sesuai untuk menjerat para pelaku cyber bullying. Undang-undang ini menerapkan larangan dan sanksi pidana antara lain bagi:
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat 1), muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3), muatan pemerasan dan/atau pengancaman (Pasal 27 ayat 4);
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), (Pasal 28 ayat 2);
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29)
Ancaman bagi pelaku tindak pidana diatas dapat dikenakan hukuman 6-12 tahun penjara dan denda satu-dua miliar rupiah. (sumber : berbagai)
0 comments:
Posting Komentar