Pages

Piawainya Farhat Abas Cari Duit Dengan Mem-Bullying di Twitter (cyber bullying)

Rabu

Mckikan-Beberapa Minggu terakhir sangat santer pemberitaan media terkait Farhat Abbas, masih teringat kasusnya dengan Anaknya Ahmad Dani?  Pria Kelahiran Riau 22 Juni 1976 ini cukup unik ketika mengekspresikan ketidaksenangan terhadap seseorang dengan cara membullying  di Twitter (cyber bullying)

Alhasil apa yang dilakukannya seringkali mendapat kecaman dan respon yang tidak baik, bahkan ada juga sampai gugat menggugat. Hal tersebut acapkali  menjadi sorotan media, nah hal ini yang seringkali menjadi lahan pemasukan pundi-pundi duitnya farhat abas, bagaimana tidak ketika masalah ataupun hujatan itu ramai dibicarakan mediapun tidak kalah ikut andil disitu, entah sebagai penengah ataupun peruncing  masalah, yang jelas farhat abas untung karena sering diundang live di media begitu pula sebaliknya media juga untung dengan jualan berita gosipnya.

Istilah bullying baru-baru ini populer sekali walau sebenarnya sudah sejak dahulu terjadi dimana saja. Di kalangan anak dan remaja Indonesia, bullying mungkin lebih dikenal dengan istilah ‘palak’ atau ‘dipalak’.
Sejumlah perilaku yang termasuk bullying tergolong dalam 3 bentuk kekerasan, yaitu kekerasan fisik, verbal (ucapan) dan kekerasan emosional. Perilaku-perilaku tersebut diantaranya:
  • Memberikan panggilan yang menghina/menyakitkan pada seseorang atau kelompok
  • Perilaku mengancam dan mengintimidasi
  • Terus menerus mengusik atau mengolok-olok dengan kata-kata kasar
  • Mempermalukan seseorang di depan umum
  • Menyebarkan fitnah atau gosip yang tidak sedap
  • Mengacuhkan, meninggalkan, memperlakukan seseorang atau suatu kelompok seolah tidak ada (eksis) atau tidak penting
  • Memukul, melempari, menyakiti atau menyerang secara fisik
  • Mencuri atau merusak barang milik pribadi atau kelompok tertentu 
Studi yang dilakukan Olweus (psikolog dari University of Bergen, Norwegia) melibatkan 450.000 siswa Amerika kelas 3 sampai 12. Sekitar 18% dari siswa tersebut mengaku pernah di-bully secara verbal, sementara 5% lain pernah jadi target serangan online. Ia yakin bahwa program pencegahan di sekolah harus tetap fokus pada bullying tradisional yang terjadi di dunia nyata, namun juga harus mempedulikan cyberbullying. Keduanya sama-sama merendahkan dan menyiksa para siswa.

Di Indonesia undang-undang yang secara khusus mengatur tentang cyberbullying belum sepenuhnya terakomodir dan dirumuskan secara khusus, Pasal-pasal KUHP yang relevan dalam mengatur delik cyber bullying ini adalah yang tercantum dalam Bab XVI mengenai Penghinaan, khususnya Pasal 310 ayat (1) dan (2). Pasal 310 ayat (1) menyatakan bahwa “Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Sedangkan Pasal 310 ayat (2) menyatakan bahwa “Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Dari kedua pasal tersebut, maka Pasal 310 ayat (2) dinilai lebih cocok untuk menuntut para pelaku cyber bullying

Namun memang disini tidak ditegaskan mengenai apa yang dimaksud dengan “muka umum.” Pertanyaan mengenai apakah dunia maya termasuk dalam kategori “muka umum” sudah dijawab dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, dimana Mahkamah berpendapat bahwa “Penghinaan yang diatur dalam KUHP (penghinaan off line) tidak dapat menjangkau delik penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan di dunia siber (penghinaan on line) karena ada unsur”di muka umum”. Mahkamah juga menambahkan bahwa “memasukkan dunia maya ke dalam pengertian “diketahui umum”, “di muka umum”, dan “disiarkan” sebagaimana dalam KUHP, secara harfiah kurang memadai, sehingga diperlukan rumusan khusus yang bersifat ekstensif yaitu kata “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diakses”.

Pada dasarnya, KUHP memang dibentuk jauh sebelum perkembangan teknologi dunia maya dicetuskan. Maka, dalam rangka mengakomodasi pengaturan mengenai dunia maya dan segala hal yang berkaitan dengannya, dibentuklah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam undang-undang ini, terdapat pasal-pasal yang lebih sesuai untuk menjerat para pelaku cyber bullying. Undang-undang ini menerapkan larangan dan sanksi pidana antara lain bagi:
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat 1), muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3), muatan pemerasan dan/atau pengancaman (Pasal 27 ayat 4);

  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), (Pasal 28 ayat 2);

  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29)
Ancaman bagi pelaku tindak pidana diatas dapat dikenakan hukuman 6-12 tahun penjara dan denda satu-dua miliar rupiah. (sumber : berbagai)


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

0 comments: