Pages

Demo Dokter Terkait Terpidananya Dokter Dewa Ayu Mencederai Sumpah Dokter

Rabu

McKikan-Menurut Hidayat( sekjend CICS), persoalan hukum soal dugaan malapraktek yang dilakukan oleh dr Ayu cs, merupakan masalah instrumental. Bagi Hidayat, yang justru dikorbankan adalah yang substansial, yaitu pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat. "Faktanya banyak masyarakat yang justru tidak terlayani di unit-unit pelayanan kesehatan pada hari ini," ujar Hidayat.

Dikatakan Hidayat, hal ini akan menjadi preseden buruk ke depan untuk pelayanan bagi masyarakat. Mungkin bukan saja di bidang kesehatan, bisa bidang pendidikan dan kebersihan.

"Ini juga menjadi sebuah proses pembelajaran bagi sistem hukum kita, soal rentannya dampak penegakan hukum yang dilakukakan secara tidak professional dan absennya keadilan," kata Hidayat.

Sebelumnya, ratusan dokter menggelar aksi demo, dalam rangka memprotes hasil keputusan kasasi MA terhadap dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani, Hendry Simanjuntak dan Hendy Siagian.

Korban adalah Julia Fransiska Makatey (25) di rumah sakit Umum Pusat (RSUP) Prof DR RD Kandow Malalayang, di Manado, Sulawesi Utara, pada 10 April 2010 sekitar pukul 22.00 WITA.

Saat itu ketiga dokter spesialis tersebut melakukan operasi "Cito Secsio Sesario" (persalinan dengan tindakan sesar secara darurat) terhadap korban.

Lantaran sejak sekitar pukul 18.00 WITA setelah diperiksa, korban masih belum melahirkan secara normal.

Korban Julia akhirnya meninggal dunia saat operasi sesar itu, karena adanya emboli udara atau masuknya udara ke jantung.

Hakim PN Manado mengeluarkan putusan No.90/PID.B/2011/PN.MDO yang menyatakan bahwa dr Ayu Sasiary Prawarni cs divonis bebas karena dinilai tidak terbukti bersalah melakukan dugaan malapraktik.

Tak puas, Jaksa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado yang juga memvonis bebas ketiganya.

Jaksa lantas melakukan upaya kasasi yang belakangan dikabulkan MA dan menghukum dr Ayu cs dengan kurungan 10 bulan. sumber
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

0 comments: