McKikan-Komisi III DPR beberapa bulan lalu
menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit keuangan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek
Swardika, hal itu adalah kelanjutan kesepakatan yang lama agar BPK
dapat memastikan kalau KPK telah menggunakan anggaran secara tepat
sasaran.
Bahkan, tambahnya, bukan hanya KPK. Nantinya BPK juga akan diminta mengaudit lembaga lain seperti BNPT, BNN, kepolisian, dan bahkan kejaksaan. "Jadi ini tradisi baru saja. Kita akan coba termasuk juga dengan badan-badan atau lembaga-lembaga yang lain dalam rangka mempertajam lagi anggaran dengan kinerja," ungkap Pasek saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/9).
Lebih lanjut Pasek menjelaskan bahwa yang dilakukan BPK tersebut terkait audit anggaran dengan kinerja lembaga. "Karena banyak masyarakat yang menyatakan bahwa dana penyidikan itu semakin besar. Tapi kalau kita anggap itu pas, maka kita akan pertahankan. Kalau perlu ditambah ya kita akan tambah. Karena yang mengerti itu kan auditor negara, karena kita tidak mengerti itu," jelasnya.Sumber
Bahkan, tambahnya, bukan hanya KPK. Nantinya BPK juga akan diminta mengaudit lembaga lain seperti BNPT, BNN, kepolisian, dan bahkan kejaksaan. "Jadi ini tradisi baru saja. Kita akan coba termasuk juga dengan badan-badan atau lembaga-lembaga yang lain dalam rangka mempertajam lagi anggaran dengan kinerja," ungkap Pasek saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/9).
Lebih lanjut Pasek menjelaskan bahwa yang dilakukan BPK tersebut terkait audit anggaran dengan kinerja lembaga. "Karena banyak masyarakat yang menyatakan bahwa dana penyidikan itu semakin besar. Tapi kalau kita anggap itu pas, maka kita akan pertahankan. Kalau perlu ditambah ya kita akan tambah. Karena yang mengerti itu kan auditor negara, karena kita tidak mengerti itu," jelasnya.Sumber

0 comments:
Posting Komentar