Pages

Antasari Mengajukan PK

Selasa


Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antazari Azhar, yang dijatuhi hukuman penjara 18 tahun, dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, menyatakan akan terus berjuang untuk memperoleh keadilan.
"Sampai kapan pun keadilan akan kami perjuangkan," kata Antasari Azhar, saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/9), untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan yang menimpanya.
Sidang Peninjauan Kembali (PK) hari Selasa akan menampilkan tiga bukti baru yang belum disampaikan di sidang tingkat pertama, banding, dan kasasi. Memori PK yang disampaikan Antasari Azhar tersebut adalah setebal 200 halaman.

Salah satu bukti yang diminta untuk dipertimbangkan oleh hakim untuk memutuskan Antasari turut serta menganjurkan pembunuhan pada Direktur PT Rajawali Banjaran adalah pesan singkat yang benada mengancam dari Antasari kepada korban.

"Buka itu HP kata Antasari, yang terlambat 15 menit dari jadwal kehadiran pada pukul 09.00 WIB ketika menunjuk novum atau bukti baru yang akan disampaikannya.

Sementara tim ahli dari ITB yang didatangkan oleh Komisi Yudisial (KY), untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik hakim, menyatakan bahwa pesan singkat tersebut berasal dari "webserver" yang sulit diidentifikasi siapa pengirimnya.

Selain pesan singkat, kuasa hukum pemohon PK, sebelum sidang, juga mengatakan bahwa bukti baru yang akan disampaikan berupa perbedaan temuan tim ahli balistik dan forensik tentang peluru yang digunakan untuk membunuh Nasrudin.

Tim ahli forensik menemukan bahwa peluru yang berada di tubuh korban adalah berukuran sembilan milimeter sedangkan tim balistik menyatakan bahwa senjata yang digunakan tidak mungkin menembakkan peluru berkaliber sembilan milimeter.

"Saya percaya pada pengadilan," kata Antasari.

Pengadilan Tingkat Pertama Jakarta Selatan memutuskan Antasari Azhar, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, bersalah turut serta menganjurkan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan hukuman 18 tahun penjara.

Antasari mengajukan permohonan PK setelah usaha banding dan kasasi ditolak.Sumber
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

0 comments: