Pages

Keadilan yang Terkebiri

Rabu


 Mckikan news-Kondisi peradilan indonesia akhir-akhir ini sangat mengkhawatirkan, dimana para koruptor melalang buana kemana-mana tapa bisa dicegah. Masih ingatkan kita tentang kasus Gayus Tambunan...yang mempunyai kekayaan hasil korupsi pajak lebih dari 35 M,  dan bisa keluar masuk penjara seenaknya bahkan bisa jalan-jalan keluar negri. Ironis bukan? dan sekarang muncul lagi kasus  Nazaruddin terkait dugaan kasus suap Seskemenpora...yang sekarang masih jalan-jalan di Singapura tanpa bisa disentuh oleh peradilan di Indonesia. Belum lagi selesai satu masalah muncul masalah lagi yaitu tertangkapnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga menerima suap, semakin mencoreng ranah peradilan di tanah air. Dari beberapa media yang mckikan news analisa ada beberapa pendapat yang mengatakan hal tersebut dikarenakan tidak jelasnya reward yang diterima oleh para Hakim.....pertanyaannya masih layakkah para hakim diIndonesia menerima reward? Bagaimana kalau kita bandingkan tunjangan para hakim dengan pendapatan petani di indonesia atau kaum buruh di Indonesia? bisa-bisa lebih dari 20:1.....ironis.....Para pemimpin negeri ini seolah-olah diam karena masing-masing masih pusing karena dana kampanye yang dipakai pemilu 2009 belum teraudit KPK.....nah loe......bagaimana keadilan bisa ditegakkakn kalau partai-partai yang mengurusi negara belum jelas asal-usul pendanaannya?????????????.....
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Erry Riyana Hardjapamengkas berpendapat bahwa sebaiknya memang penyimpangan dana partai politik dikategorikan ke dalam korupsi.
Tapi tentu mereka berkeberatan karena tidak ada aturan yang mewajibkan hal itu (melaporkan pendanaan parpol kepada Komisi Pemberantasan Korupsi layaknya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara),
kata Ery di Rimanews.com Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

0 comments: